KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun- Anggota Shabara Polres Gunung Mas (Gumas) mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) atau minuman beralkohol tanpa izin penjualan. Para pelaku penjualan miras tanpa izin dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).

Kasat Shabara Polres Gumas AKP Suyatno mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Yudi Yuliadin menyampaikan, Senin (22/10/ 2018) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Lintas Kuala Kurun - Palangka Raya tepatnya Desa Teluk Nyatu, Kecamatan Kurun. Telah terjadi tindak pidana yakni menyimpan/ menjual minuman beralkohol tanpa izin sesuai Perda 8 Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2012 tentang Restribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Keras Beralkohol.

Terlapor dengan inisial SE (47). Barang bukti yang diamankan 12 botol minuman beralkohol jenis malaga.

Kemudian, Selasa (23/10/2018) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Lintas Kuala Kurun - Palangka Raya tepatnya Tewang Pajangan, Kecamatan juga diamankan miras jenis anggur malaga 8 botol, anggur putih sebanyak 4 botol dan bir anker sebanyak 6 botol dengan terlapor dengan inisial AI (28).

Selanjutnya, Selasa (23/10/2018) sekitar pukul 12.30 WIB di jalan Kuala Kurun - Palangka Raya Desa Tewang Pajangan. Diamankan Bir Anker 13 botol, Anggur malaga sebanyak 12 botol, anggur putih sebanyak 6 botol. Terlapar dengan inisial PP (50). 

Berikutnya, Selasa (23/10/2018) sekitar pukul 12.30 wib di Desa Tewang Pajangan siamankan Bir Anker sebanyak 8 botol, anggur malaga sebanyak 12  botol.  Terlapor KS (32). (EPRA SENTOSA/B5)