KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Jajaran Polsek Tasik Payawan dan Kamipang mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras) yang diduga tidak berizin dari pihak berwenang.

Hal ini berdasarkan rilis yang disampaikan pihak Polres Katingan, Kamis (25/10/2018).

Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting melalui Kapolsek Tasik Payawan dan Kamipang Ipda Taufik Hidayat menuturkan, ratusan botol miras berbagai merek yang diamankan itu dari dua tempat berbeda pada Rabu.

Tempat kejadian perkara (TKP) pertama, katanya berada Jalan Poros PT  Arjuna Sawit, Desa Tumbang Runen Kecamatan Kamipang dan TKP kedua di Jalan MT Manunggal Desa Baun Bungo  Kecamatan Kamipang. 

Pihaknya juga mengamankan terduga pelaku atas nama S alias BR ( 28 ) warga Desa Asem Kumbang Kecamatan Kamipang.

--page

Razia miras yang langsung di Pimpin oleh Kapolsek Tasik Payawan dan Kamipang Ipda Taufik Hidayat ini adalah dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2018 dan juga kegiatan cipta kondisi  untuk memastikan wilayah hukum Polsek Tasik Payawan dan Kamipang terhindar dari gangguan Kamtibmas, khususnya saat ini yang sudah  memasuki tahapan kampanye Pileg dan Pilres 2019 di dua kecamatan tersebut.

Sementara menurut Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting,  razia minuman keras ini juga menjadi prioritas operasi dan intens dilakukan dalam masa-masa kampanye pemilu 2019.

"Sebab banyak masalah kericuhan atau keributan yang berdampak pada perkelahian bahkan sampai kepada pembunuhan  di kalangan masyarakat, kerap dipicu oleh masyarakat yang mabuk-mabukan,”katanya. (ABDUL GOFUR/B-5)