BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Karena harga bahan baku pengolahan air bersih saat ini sudah mengalami kenaikan, namun tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Arut Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) masih memakai tarif yang diberlakukan tahun 2013, tentunya hal itu membuat devisit keuangan bagi perusahaan daerah tersebut.
Agar tarif air bersih per meter kubik sesuai dengan biaya operasional saat ini, tentunya harus dilakukan penyesuaian tarif. Walau demikian perbelakuan tarif baru tersebut tidak serta merta dilakukan.
Karena itulah, Rabu (25/10/2018) digelar Rapat Konsultasi Publik (RKP) mengenai rencana kenaikan harga tarif PDAM tersebut. Kegiatan yang diikuti anggota DPRD Kobar, dewan pengawas dan perwakilan masyarakat diberbagai kecamatan dan desa di Kabupaten Kobar.
Direktur PDAM Tirta Arut Kobar Sapriansyah usai kegiatan RKP menjelaskan kenapa pihaknya terpaksa melakukan penyesuaian tarif PDAM pada pelanggan.
"Dengan harga jual air Rp 3 ribu per meter kubik sesuai harga tahun 2013 tentunya membuat beban keuangan PDAM semakin berat hingga menimbulkan devisit.Untuk itulah bila namtinya disepakati, maka akan ada kenaikan tarif yangbaudah disesuaikan dengan harga bahan baku pengolahan air menjadi Rp 4 ribu per meter kubik," jelas Sapriansyah.
--page
Menurut Sapriansyah, untuk mempertahankan standar mutu yang ada tentunya kenaikan tarif terpaksa dilakukan. Walau demikian, lanjutnya, nominal tersebut masih berada dibawah Harga Pokok Produksi (HPP) sebesar Rp 5 ribu.
"Penyesuaian harga ini tentunya harus sesuai dengan UU yang membatasi bahwa kenaikan harga hanyabboleh dilakukan senilai 4 persen dari nilai Upah Minimun Kabupaten (UMK). Nah nilai kenaikan tarif dari Rp 3 ribu menjadi Rp 4 ribu ini masih dibawah nilai 4 persen tersebut," jelas Sapriansyah.
Sehingga, lanjut Sapriansyah, sebelum nantinya ada kenaikan harga tarif, pihaknya wajib mempublikasikan pada masyarakat.
"Karena PDAM merupakan perusahaan milik daerah dan masyarakat. Rencana kenaikan ini juga telah kita konsultasikan dengan DPRD Kobar dan hari ini kita konsultasikan pada masyarakat," jelas Sapriansyah.
Saat ditanyakan kapan kenaikan harga iji akan diberlakukan, ia menjawab semuanya tergantung keputusan Pemkab Kobar.
--page
"Bisa saja tahun 2019 atau kapanpun. Tergantung kebijakan Pemkab Kobar melihat situasi dan kondisi yang ada," jelas Sapriansyah. (WAHYU/B-5)








