KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Guna mewujudkan kondisi lingkungan yang bersih dan nyaman, Dinas PUPR PKP Kapuas terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. 

"Kita masih tingkatkan kesadaran masyarakat terlebih dahulu dalam membuang sampah. Untuk sanksi belum diberlakukan, karena perda belum terbit," kata Kabid Pertamanan dan Kebersihan Dinas PUPR Kapuas, Ahmad Isnaeni, Kamis (25/10/2018).

Adapun peraturan daerah yang dimaksud, saat ini masih dibahas di DPRD Kapuas.

"Ke depan akan kita berlakukan peraturannya. Sanksi jika membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda," bebernya.

Namun, dirinya tetap berharap masyarakat Kapuas khususnya, dapat memerhatikan kondisi lingkungan sekitar agar terbebas dari sampah. Apalagi, kebersihan erat kaitannya dengan kesehatan.

--page

"Kita harapkan warga memanfaatkan TPS yang ada untuk membuang sampahnya. Agar kota semakin bersih," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)