BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparat Polres Palangka Raya meringkus 10 orang budak sabu dalam sepekan sejak Selasa (16/10/2018). Dua di antaranya pengedar, sedangkan sisanya pengguna.
Berkaitan dengan para pengguna itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk proses lebih lanjut.
"Kita akan koordinasi dengan BNN seberapa berat ketergantungannya. Kalau tahap ringan, mungkin akan direhabilitasi," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar didampingi Kabag Ops Kompol Purwanto, Kasat Reserse Narkoba AKP Yonals dan Kapolsek Sebangau Ipda Yusuf Priyo Wijoyo, Kamis (25/10/2018).
Ke 10 tersangka tersebut di antaranya, M Dana (24) dan Wahyu Susilo (26) ditangkap pada Selasa (16/10/2018).
Kemudian, M Sugianor (27) dan Solihin (31) ditangkap pada Senin (22/10/2018). Selanjutnya, Karianto (32) warga Jalan Meranti III. Ia ditangkap pada Sabtu (20/10/2018) dengan barang bukti 9 paket sabu. Lalu, mengamankan M Hendy, Alfaris, dan Irwansyah.
--page
Berikutnya penangkapan Polsek Sebangau yakni M Maulana (30) dan Yang Suherli (30). Mereka diringkus pada Rabu (24/10/2018).
Total barang bukti dari ke 10 budak sabu tersebut yakni sekitar 12 gram. Untuk saat ini, para pelaku mendekam di jeruji besi Polres Palangka Raya. Di sisi lain, penyidik masih mengembangkan jaringan mereka. (BUDI YULIANTO/B-2)








