BORNEONEWS, Sampit - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur, Jamaludin dan mantan petugas ukur BPN Darmawi akan kembali disidang.
Namun kali ini keduanya disidang bukan pada perkara IP4T melainkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim. Pasalnya JPU Kejari Kotim sudah melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
"Sudah saya teken, Kamis (25/10/2018) kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi, Jumat (26/10/2018).
Setelah dilimpahkan, lanjut Wahyudi, tinggal menunggu kapan penetapan hari sidang dalam perkara kedua yang membelit Jamaludin Cs tersebut. Namun biasanya tidak lama usai dilimpahkan perkara itu akan disidangkan.
Sementara itu, perkara korupsi IP4T yang membelit Jamaludin ini sudah sampai pada babak akhir, bahkan sejumlah saksi sudah banyak yang dimintai keterangannya. Tidak lama lagi ia akan dituntut jaksa.
--page
Namun sepertinya usai kasus IP4T ini Jamaludin harus menghadapi kasus keduanya ini. Sementara itu, untuk kasus ketiganya yakni dugaan pencucian uang masih dalam proses di Kejari Kotim. (NACO/B-2)








