KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Jajaran Polsek Tewang Sanggalang Garing (TSG) dan Pulau Malan berhasil mengamankan 45 botol minuman keras (miras).

Dalam operasi yang dipimpin Kapolsek TSG dan Pulau Malan Ipda Handam Samudro, selain mengamankan minuman keras personel juga mengamankan penjual miras, dengan inisial Mas (42).

Menurut Kapolsek Ipda Handam Samudro, selain jenis arak pihaknya juga mengamankan anggur putih, anggur merah dan bir.

"Pengamanan 45 botol miras itu saat anggota melaksanakan Operasi Antik Telabang 2018 di Desa Karya Unggang, Kecamatan Kamis sore kemarin," ujar Kapolsek TSG dan Pulau Malan Ipda Handam Samudro, Jumat (26/10/2018).

Menurutnya, kegiatan pengamanan 45 botol miras ini adalah bagian dari pelaksanaan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan dalam Operasi Antik Telabang.

--page

Kapolsek menambahkan, selanjutnya, barang bukti beserta pemilik minuman keras tersebut diamankan ke Mapolsek TSG dan Pulau Malan.

Hal ini untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemilik sekaligus penjual miras akan didata.

Pihaknya mengimbau kepada penjual miras  untuk tidak menjual miras lagi, sehingga menekan aksi kejahatan serta mewujudkan suatu kondisi kamtibmas yang aman. (ABDUL GOFUR/B-2).