BORNEONEWS, Palangka Raya - Mencuatnya kabar delapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan enam pengusaha perkebunan sawit terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian ramai.
Informasi terbaru, OTT anggota DPRD Kalteng ini berkaitan dengan pengawasan pembuangan limbah sawit di Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan.
Sebelumnya, Komisi B DPRD Kalteng pernah mengingatkan agar eksekutif mencabut izin perusahaan besar swasta (PBS) sawit di sana jika terbukti melakukan pencemaran limbah di Danau Sembuluh.
"Pemerintah harus mengecek perusahaan yang beroperasi di wilayah Danau Sembuluh, bahkan jika nantinya terbukti ada indikasi kesengajaan, jangan ragu cabut izinnya," ucap Wakil Ketua Komisi B DPRD Kalteng M Asera, yang kala disampaikan pada Kamis (6/9/2018).
Politisi PKB itu minta pemerintah daerah bertindak tegas karena pencemaran Danau Sembuluh sudah mengganggu hajat orang banyak.
--page
Saat ini, KPK mengamankan delapan anggota DPRD Kalteng dan pengusaha perkebunan di Jakarta. Namun status mereka masih sebatas saksi.
Wakil Ketua DPRD Kalteng Heriansyah menyebut, ada dua komisi yang melakukan kunjungan kerja ke Jakarta, yaitu Komisi B dan Komisi D. (B-5)








