PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di Jakarta.

Hasilnya, dari delapan anggota dewan, KPK menentapkan empat anggota sebagai tersangka terkait kasus suap kasus limbah sawit di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.

Empat legislatif tersebut adalah Ketua Komisi B Borak Milton (Fraksi PDIP), Sekertaris Komisi B Punding LH Bangkan (Fraksi Demokrat), dua anggota Komisi B Arisavanah (Fraksi Gerindra) dan Edy Rosada (Fraksi PAN).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di kantornya, Sabtu (27/10/2018). 

Selain itu, KPK juga menetapkan tiga pengusaha swasta sebagai tersangka pemberi suap, yaitu  CEO PT BAP wilayah Kalteng bagian Utara Willy Agung Adipradhana, Manager Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaidy, dan Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP). PT BAP merupakan anak usaha PT Sinar Mas Agro Resource and Technology milik Grup Sinar Mas.

Wakil Ketua DPRD Kalteng Abdul Razak priharin terkait adanya anggota yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK di Jakarta.

--page

"Tentunya saya sangat prihatin terkait adanya kasus ini," ujar Razak saat dihampri awak media di Istana Isen Mulang, Sabtu (27/10/2018). (B-5)