PALANGKA RAYA –

BORBEONEWS, Palangka Raya - Empat anggota Komisi B DPRD Kalteng dan tiga pengusaha swata secara resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap terkait pengawasan limbah sawit di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut KPK masih mencurigai adanya transaksi lain terkait izin perkebunan.

"Kita masih akan mendalami operasi tangkap tangan DPRD Kalteng ini dan kemungkinan masih ada kasus suap lainnya terkait peizinan di Kalteng," ucap dia kepada awak media, Sabtu (27/10/2018).

Empat legislatif tersebut adalah Ketua Komisi B Borak Milton dari fraksi PDIP, Sekertaris Komisi B, Punding LH Bangkan dari fraksi Demokrat, dua anggota Komisi B, Arisavanah Fraksi Gerindra dan Edy Rosada Fraksi PAN.

Selain itu kabar terbaru KPK juga menetapkan tiga pengusaha swasta sebagai tersangka pemberi suap yaitu CEO PT BAP wilayah Kalteng bagian utara, Willy Agung Adipradhana, Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaidy Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP). (GAZALI/B-6)