SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Desa dan peraturan, pemerintah desa semakin kuat,. Oleh karena itu desa harus mampu mandiri.

"Desa harus mampu mandiri karena diberikan kewenangan besar dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat serta mewujudkan desa mandiri," kata Handoyo, Minggu (28/10/2018)

Oleh karena itu, lanjut Handoyo, desa tidak boleh asal-asalan dalam mengelola administrasi lagi. Dalam ketentuan perundang-undangan itu juga disebutkan tiap desa akan mendapatkan dana, di antaranya Dana Desa dari APBN, dan Alokasi Dana Desa dari APBD Propinsi dan APBD Kabupaten yang semuanya masuk dalam APBDes.

"Namun, tentunya akan banyak implikasi dari perubahan dan penguatan desa tersebut sehingga setiap kepala desa perlu serius mempelajari aturan-aturan yang ada," tukasnya.

Ia mengatakan, saat ini dan seterusnya, pengelolaan keuangan desa harus tertib administrasi dan tertib dalam pelaksanaan. Dalam perencanaan juga harus baik dengan mengacu pada aspirasi masyarakat, pelaksanaanya harus bermanfaat dan dapat dipertanggungjawabkan. 

--page

"Jadi desa bisa mandiri dengan membawa kemajuan baik dari sektor pembangunan hingga ekonomi masyarakat desa setempat. Namun saat ini masih sedikit kita lihat desa yang mandiri. Artinya banyak desa yang belum paham dalam pengelolaan keuangan desa itu," pungkasnya.(NACO/m)