BORNEONEWS, Muara Teweh– Empat dari lima fraksi pendukung di DPRD Kabupaten Barito Utara sampaikan pendapat akhir terkait rancangan peraturan daereh (raperda) tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa pada Rapat Paripurna IV, Senin (29/10/2018).
Keempat fraksi tersebut yakni PDIP, Partai Demokrat, PPP, dan PAN. Sedangkan satu fraksi sisanya tidak menyampaikan pendapat akhir. Yakni Fraksi Gerakan Keadilan Karya Bangsa (GKKB).
“Fraksi kami belum siap menyampaikan pendapat akhir terhadap raperda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” kata anggota Fraksi GKKB Sinaryati pada Rapat Paripurna.
Rapat Paripurna IV dipimpin Ketua DPRD Set Enus Y Mebas dengan dihadiri Wakil Bupati Suganto Panala Putra, Asisten Setda, unsur FKPD, kepala perangkat daerah, dan undangan lainnya.
Keempat fraksi yang menyampaikan pendapat akhir, masing-masing menyatakan bahwa pada prinsipnya menerima raperda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, untuk disyahkan menjadi peraturan daerah selama tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. (RAMADANI/B-3)








