BORNEONEWS, Muara Teweh– Sekretaris Fraksi PAN di DPRD Kabupaten Barito Utara Hasrat, mengatakan bahwa keberadaan perangkat desa sebagai aparat pemerintah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat mempunyai peran strategis dan penting untuk mewujudkan penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan.
Oleh karenanya, kata Hasrat, proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus berjalan dengan tertib sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hasrat juga menyampaikan, perangkat desa merupakan ujung tombak dan kepanjangan tangan pemerintah daerah dalam melayani masyarakat. Perangkat desa bukan hanya sekadar melengkapi, melainkan membantu pelayanan warga.
“Fraksi PAN menginginkan raperda tentang pengangkatan dan penberhentian perangkat desa segera disahkan, dalam rangka memperkuat dan memperjelas peran kedudukan perangkat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Barito Utara,” katanya dalam Rapat Paripurna, Senin (29/10/2018).
Fraksi PAN, lanjut dia, berharap setelah raperda ini disahkan agar segera disosialisasikan di tingkat desa. Sehingga kepala desa bisa mengangkat perangkat desa sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.
--page
“Kita sudah melaksanakan pilkades serentak di Kabupaten Barito Utara. Dari 103 desa, ada banyak masalah terkait dengan perangkat desa. Ini dikarenakan kita belum memiliki perda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” ujarnya.
Karenanya, raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa memang sudah ditunggu-tunggu, baik oleh jajaran di Pemerintah Kabupaten Barito Utara maupun para kepala desa. (RAMADANI/B-3)








