BORNEONEWS, Palangka Raya– MA, mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Palangka Raya, menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (29/10/2018).
Perempuan berusia 20 tahun itu dimejahijaukan lantaran diduga mengaborsi janin di dalam kandungnya.
Kasus bermula pada November 2017. Saat itu, MA berkenalan dengan P yang kemudian menjadi pacarnya. Selama berpacaran, MA dan P berulang kali melakukan hubungan layaknya suami istri di beberapa wisma di Palangka Raya.
Kepada jaksa, MA mengakui bahwa setelah melakukan hubungan badan dengan P, dirinya melakukan tes kehamilan karena dua bulan tidak kunjung menstruasi.
"Sudah dua bulan telat, mulai Maret sampai April itu. Awalnya coba minum pil pelancar haid tapi tidak bereaksi. Setelah curhat sama teman disuruh pakai test pack, ternyata positif," kata Jaksa Liliwati, menceritakan pengakuan MA.
--page
Setelah mengetahui dirinya hamil, MA mendatangi P untuk menyampaikan informasi tersebut dan memintanya bertanggung jawab. Mendengar permintaan MA, P langsung menolak dan menyuruhnya menggugurkan kandungan.
"MA lalu membeli obat merek gastrol sebanyak tiga biji atas arahan P yang dibeli secara online seharga Rp200 ribu," kata Liliwati.
Setelah mengonsumsi pil itu, MA mengalami sakit perut. Setelah beberapa jam, saat di toilet hendak buang air, MA mengalami pendarahan hingga keluar gumpalan berbentuk janin. MA kemudian dilarikan ke rumah sakit karena mengalami demam dan kekurangan banyak darah.
Akibat perbuatannya, MA didakwa dengan Pasal 77A, Ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (AGUS/B-3)








