BORNEONEWS, Sampit - Operasi Zebra Telabang 2018 dimulai. Operasi ini merupakan kegiatan razia yang mengincar para pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran terhadap aturan lalu lintas.
Kegiatan yang dilakukan Korp Bhayangka ini untuk penegakkan hukum dan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel mengatakan ada beberapa prioritas pelanggaran menjadi sasaran operasi yang dinilai berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Antara lain menggunakan telepon seluler saat berkendara, melawan arus lalu lintas, pengendara motor yang berboncengan melebihi kapasitas, pengemudi di bawah umur, pengemudi dan penumpang yang tidak menggunakan helm yang lulus uji standar nasional Indonesia (SNI).
"Pengendara yang tidak sadarkan diri atau sedang dalam pengaruh minuman beralkohol, narkoba maupun obat terlarang lainnya. Pengendara motor, mobil dan truk serta lainnya yang melebihi batas kecepatan maksimal. Kendaraan bermuatan yang lebih dari kapasitas atau overload. Yang terakhir adalah pengendara yang melanggar rambu lalu lintas," lanjutnya, Selasa (30/10/2018).
--page
Dia mengimbau masyarakat agar melengkapi surat dan dokumen kendaraan serta melengkapi peralatan seperti kaca spion dan nomor polisi (plat) kendaraan.
"Patuhilah segala aturan lalu lintas yang ada. Utamakan keselamatan untuk kemanusiaan. Jadilah pelopor utaman berkendara aman di jalan agar terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas," tuturnya. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)








