BORNEONEWS, Palangka Raya - Berbagai upaya perlu dilakukan untuk mewujudkan Kota Palangka Raya sebagai Kota Layak Anak. Upaya itu harus sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Upaya untuk mewujudkan Kota Layak Anak harus sejalan serta sesuai dengan Undang-undang No 35/2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak," kata Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah, Selasa (30/10/2018).
Menurut Politisi Partai Nasdem ini, undang-undang ini telah mengatur dan menerangkan hak-hak seorang anak serta apa yang harus dilakukan pemerintah untuk melindungi hak-hak tersebut.
"Maka itulah untuk menjadikan Kota Palangka Raya benar-benar menjadi Kota Layak Anak, tentu harus sesuai aturan perundang-undangan," tandasnya.
Mukarramah pun berkeyakinan, Pemerintah Kota Palangka Raya akan mampu melakukan hal tersebut. Terlebih di bawah kepemimpinan seorang Wali Kota yang masih berusia muda.
--page
"Ingat untuk mewujudkan itu harus pula ada penguatan kelembagaan, lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan termasuk sarana dan prasarana hingga kota layak anak bisa terwujud," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-2)








