MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh– Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar mengatakan, dalam melaksanakan amanat undang-undang, polisi lalu lintas (polantas) memiliki delapan fungsi.

Delapan fungsi tersebut yakni edukasi, engineering (rekayasa), enforcement (penegakkan hukum), identifikasi dan registrasi pengemudi dan kendaraan bermotor, pusat K3I (komunikasi, koordinasi dan kendali, serta informasi), koordinator pemangku kepentingan lainnya, memberikan rekomendasi dampak lalu lintas dan korwas PPNS.

Mencermati hal tersebut, Kapolres berharap seluruh stakeholder mampu mempersiapkan langkah antisipasi baik secara taktis teknis maupun strategis agar potensi pelanggaran, kemacetan, serta kecelakaan lalu lintas bisa diminimalisasi. Sehingga tercipta kamseltibcarlantas.

Disampaikan Dostan, untuk menindaklanjuti program nawacita presiden, Kapolri menjabatnya dalam program profesional, modern, dan terpercaya (promoter).

Profesional yakni meningkatkan kompetensi SDM Polri yang semakin berkualitas melalui peningkatan kapasitas pendidikan dan pelatihan, serta melakukan pola pemolisian berdasarkan prosedur baku yang sudah dipahami, dilaksanakan, dan dapat diukur keberhasilannya.

--page

Sedangkan modern yakni melakukan modernisasi dalam layanan publik yang didukung teknologi. Sehingga semakin mudah dan cepat diakses oleh masyarakat, termasuk pemenuhan kebutuhan almatsus dan alpakam yang makin modern.

“Terpercaya yakni melakukan reformasi internal menuju Polri yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, guna terwujudnya penegakan hukum yang obyektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” tuturnya. (RAMADANI/B-3)