KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Satuan Sabhara Kepolisian Resor Katingan mengamankan barang bukti sebanyak 364 botol miras Ilegal, Rabu (31/10/2018). 

Dua pekan lalu mereka juga berhasil mengamankan ratusan botol miras dari beberapa tempat.

Kasat Sabhara AKP Sri Mulyono, mengatakan, miras yang diamankan ini terdiri dari berbagai jenis atau merk.

Yakni cap anggur merah, anggur putih dan arak putih disita dari tangan terduga terlapor JL (34) warga Komplek BTN Kereng Pangi KM 17 No 45 Blok 6 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir.

Menurut AKP Sri Mulyono, razia miras ini dalam rangka giat ops tipiring tentang peredaran miras Ilegal, menyusul banyaknya laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran minuman beralkohol ini. 

--page

Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting mengimbau kepada segenap masyarakat khususnya warga Katingan agar tidak terlibat dalam peredaran miras, baik sebagai pengedar maupun pengguna miras. 

Pasalnya akan merugikan diri sendiri dan juga masyarakat lainya. "Kami akan terus gencarkan razia miras di wilayah hukum Polres Katingan sampai dengan jajaran Polsek," tegas Kapolres Dharma Ginting. 

Untuk  proses lanjut, terduga terlapor dan ratusan botol miras sebagai barang bukti diamankan di Mapolres Katingan. (ABDUL GOFUR/B-2)