BORNEONEWS, Kasongan - Satuan Sabhara Polres Katingan berhasil mengamankan 277 botol miras, Rabu (31/10/2018).
Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting melalui Kasat Sabhara AKP Srimulyono mengatakan, penyitaan miras ini sebagai bagian dari operasi kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD).
"Sat Sabhara Polres Katingan melakukan operasi kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD), ini dalam rangka menciptakan kondisi aman saat masa kampanye pileg dan pilres menjelang pemilu 2019," kata Srimulyono.
Operasi yang dipimpin langsung Kasat Sabhara AKP Sri Mulyono itu menyisir beberapa tempat yang diduga menjual miras, terutama di sepanjang Jalan Tjilik Riwut Kecamatan Katingan Hilir.
Dalam giat ini polisi berhasil mengamankan sebanyak 277 botol miras Ilegal. Selain cap anggur merah, juga ada anggur putih, bir botol atau kaleng merek anker dan arak putih serta arak madu tanpa merek.
--page
Sebanyak 277 botol miras ini milik terduga terlapor yakni MF (69) warga Jalan Tjilik Riwut Km25 Kereng Pangi, Rt 004/ Rw.00 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir.
Menurut Kasat Sabhara AKP Srimulyono pemilik miras yang kedapatan menyimpan minuman keras akan dilaksanakan sidik tipiring oleh pihak kepolisian. Mereka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.(ABDUL GOFUR/B-2)








