PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya- Terdakwa kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Fah alias Ec, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (31/10/2018).

Kepada majelis hakim, Ec mengaku nekat menjambret dua perempuan pengendara sepeda motor yakni Nora dan Indah, lantaran berada di bawah pengaruh minuman keras.

"Saya sedang dalam perjalanan pulang. Saat saya lihat mereka (Nora dan Indah), saya ikuti kemudian saya jambret," aku Ec kepada majelis hakim.

Ternyata Ec bukan baru kali ini saja berhadapan dengan majelis hakim. Sebelumnya, laki-laki itu pernah disidang dan menjalani hukuman karena kepemilikan obat zenith.

"Pernah dihukum karena zenith, waktu itu saya dihukum 1 tahun 6 bulan," aku Ec.

--page

Dalam persidangan tersebut, Ec didakwa dengan Pasal 365, Ayat (2) ke 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. (AGUS PRIYONO/B-3)