BORNEONEWS, Sampit - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Fadliannor menyebutkan pihaknya sudah melayangkam surat ke pihak terkait soal larangan parkir hingga menginap kendaraan yang mengantre minyak di SPBU.
"Kita sudah sampaikan surat imbauan agar tidak ada kendaraan parkir di bahu jalan sekitar area stasiun pengisian bahan bakar minyak umum (SPBU)," kata Fadliannor, Kamis (1/11/2018).
Surat imbauan itu disampaikan kepada Ketua DPC Organda Cabang Kotim, sopir kendaraan angkutan barang dan pengelola SPBU di Kotim.
Karena, menurut Fadliannor, berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengawasan dan pantauan langsung di lapangan oleh Dinas Perhubungan dan Satpol PP serta Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Kotim di mana masih banyak ditemukan kendaraam barang melakukan pengisian BBM khususnya jenia solar.
Di mana kendaraan itu parkir secara permanen (menginap) di bahu jalan sekitar SPBU. Hal itu sangat mengganggu pengguna jalan umum lainnya dan dapat menimbulkan kerawanan kecelakaan lalu lintas serta rusaknya bahu jalan di sekitar SPBU.
--page
"Berkenaan dengan hal itu diminta kepada sopir serta pihak yang terlibat dalam pengisian solar untuk mentaati ketentuan yang kita atur," pungkasnya.(NACO/B-5)








