SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis (1/11/2018) pagi ini, akan memusnahkan barang bukti yang sudah berproses dan berkekuatan hukum tetap di halaman kantor mereka Jalan A Yani Sampit, Kabupaten Kotim.

"Kita musnahkan sekitar pukul 08.30 Wib," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi, Kamis (1/11/2018).

Barang bukti yang dimusnahkan sudah siap ditempatkan di depan kantor Kejari Kotim. Di mana barang bukti itu terdiri dari berbagai macam kasus, baik yang ditangani pidana khusus maupun umum.

Barang bukti itu terdiri dari ribuan bungkus rokok ilegal, jamu Klenceng dan minuman keras jenis arak. Miras terdiri dari arak yang dikemas dalam botol air mineral dan ada juga yang ada di dalam jeriken.

Barang bukti tersebut akan dimusnahkan dengan menggunakan alat berat, sepanjang tahun 2018 ini sudah kali kedua pemusnahan yang dilakukan pihak Kejari Kotim. Sebelumnya pemusnahan juga dilakukan terhadap narkotika, miras dan senjata tajam.

--page

"Yang kita musnahkan yang cukup banyak rokok dan jamu ilegal merek Jamu Klenceng," pungkas Wahyudi. (NACO/B-5)