SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Fadliannor menegaskan, pihaknya melarang kendaraan parkir permanen atau menginap saat mengantre di SPBU dalam rangka mengantisipasi kecelakaan lalu lintas.

Karena, menurut dia, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009  tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Perda Kotim Nomor 19 Tahun 2010 tentang Penyelenggara Perparkiran di Kotim di mana tujuan dari penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan dan penyelenggaraan perparkiran adalah terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar serta tertatanya laku lintas dan angkutan.

Selain itu meminimalisir kerawanan kecelakaan lalu lintas dan kemacetan lalu lintas akibat kendaraan yang parkir di sekitar SPBU yang ada di Kotim itu.

"Selain itu jangan sampai masyarakat terganggu yang melintas di areal SPBU itu," tegas Fadliannor, Kamis (1/11/2018).

Ditegaskannya setelah solar dinyatakan habis oleh pengelola SPBU para sopir tidak ada lagi memarkir kendaraannya di sekitar bahu jalan areal SPBU.

--page

"Pada saat proses pengisian BBM diminta kepada para sopir untuk tidak memarkir kendaraannya di depan akses keluar masuk tempat usaha pertokian masyarakat di sekitar lokasi antrean SPBU," tandasnya. (NACO/B-5)