SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit- Sebanyak 45.300 bungkus rokok serta 1.079 botol dan 8 jeriken minuman keras ilegal dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis (1/11/2018).

Selain itu, turut dimusnahkan 596 dus dan 54 kotak jamu berbagai merk. Di antaranya, Kami Jawa Asli Cap Madu Klenceng, Cap Tawon Klenceng, dan Montalin.

Kepala Kejari Kotim Wahyudi mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari penanganan berbagai perkara.

Untuk rokok yang dimusnahkan terdiri dari 13.100 bungkus merk Armour Bold, 7.080 bungkus merk Armour Black, 17.470 merk Brand Djati, 6.800 merk Maxx Bold, 580 merk Armour Merah, dan 270 bungkus merk Sip Twenty 20.

Untuk jamu, kata dia, disita dan dirampas dari terpidana H Sujai. Lalu, minuman keras disita dari tersangka Hendra Setiawan alias Acan dam Boni Suwandi alias Ashang. Sedangkan rokok dari tersangka Nicky.

--page

Saat pemusnahan, hadir perwakilan dari Pengadilan Negeri Sampit, Polres Kotim, Bea Cukai, kepala Dinkes Kotim, serta perwakilan dari Kejaksaan Agung dan Kejati Kalteng. (NACO/B-3)