BORNEONEWS, Palangka Raya - Tiga rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD Palangka Raya akhirnya disetujui.
Ketiga raperda tersebut yakni Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar serta Raperda tentang Penataan Usaha Peternakan.
"Sudah disetujui tiga perda ini dengan ditandai penandatanganan oleh saya dan Wakil Ketua DPRD tadi serta diparaf oleh Bu Wakil Wali Kota karena nanti Wali Kota-lah yang akan menandatanganinya. Yang pasti tidak raperda yang telah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) III ini sudha disetujui dalma rapat paripurna kita hari ini," kata Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto usai memimpin rapat, Kamis (1/11/2018).
Setelah ini, lanjut Sigit, tahap selanjutnya ialah raperda ini diundangkan dalam tahap perundangan setelah itu akan masuk dalam tahap penyebarluasan.
"Penyebarluasan ini akan membuktikan apakah ini nanti menjadi perda yang mandul atau perda yang bisa dilaksanakan dengan baik dan terbuka. Kalau catatan-catatan saya rasa sudah tidak ada karena raperda ini sudah melalui tahapan panjang termasuk menyerap aspirasi dari masyarakat maupun stakeholder yang terhubung," tambah Politisi PDI Perjuangan ini.
--page
Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya yang juga Wakil Ketua Pansus III, Riduanto membacakan Laporan Tim Pelapor Pansus III tentang tiga raperda inisiatif ini yang juga berisikan pendapat akhir fraksi-fraksi.
Sementara itu, mendampingi Ketua DPRD memimpin rapat paripurna ialah Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Ida Ayu Nia Anggraini serta dihadiri Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah. (TESTI PRISCILLA/B-6)








