SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tes kompetensi dasar (TKD) peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) meliputi tiga materi, yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Di mana seluruh materi tersebut memiliki nilai ambang batas yang harus dilewati peserta agar bisa lolos dan masuk ke tahap berikutnya.

"Untuk lolos pada tes kompetensi bidang (TKB), ada nilai ambang batas yang harus dilewati peserta. Terutama psda tiga materi tersebut," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim Alang Arianto, Kamis (1/11/2018).

Nilai ambang batas yang harus dilewati peserta TKD tersebut yakni, untuk tes wawasan kebangsaan dengan nilai 75, tes intelegensia umum 80, dan tes karakteristik pribadi 143. Jika melewati nilai tersebut, maka peserta akan bisa melajutkan pada tahap tes kompetensi bidang (TKB). 

"Jadi mereka harus mengerjakan 100 soal nantinya, dan di dalam soal itu ada penilaian dari tiga materi itu. Waktu yang diberikan hanya 90 menit, jadi dalam satu soal hanya diberi waktu kurang dari satu menit," ungkap Alang. 

Sementara, hasil verifikasi berkas, dari jumlah 3.087 pendaftar secara online yakni ada 2.931 yang dinyatakan memenuhi syarat atau MS. Jumlah tersebut terdiri dari 1.394 dari pelamar formasi guru, 1.537 dari pelamar tenaga kesehatan dan 1 dari honorer K2. 

--page

Sedangkan yang tidak lulus ada 129 pelamar, karena tidak memenuhi syarat atau TMS. Yang mana terdiri dari 51 pelamar guru dan 78 tenaga kesehatan. Selain itu ada 4 pelamar yang mengirim berkas namun nama mereka tidak terdaftar pada pusat data pendaftaran online. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)