SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dapat kritikan dari calon legislatif (Caleg) dengan meminta agar lembaga ini tidak tebang pilih dalam penertiban alat peraga kampanye (APK).

"Harusnya Bawaslu Kotim tidak tebang pilih melakukan penertiban. Jika memang melanggar aturan apapun bentuknya dan siapapun pemiliknya harus dicopot juga APK tersebut," ujar calon legislatif di Kotim Riskon Febiansyah, Kamis (1/11/2018).

Eko, sapaan Riskon melihat dalam penertiban APK Bawaslu latah dalam menafsirkan aturan. Karena di kabupaten lain masih membuka ruang diskusi untuk peserta pemilihan umum. Sehingga menghasilkan penafsiran dalam menjalankan aturan PKPU 1096 tentang petunjuk teknis. 

"Harus itu yang dilakukan, dan Bawaslu patut mencontoh kabupaten tetangga. Agar tidak ada kesalahan dalam penafsiran PKPU 1096 tersebut," kata Eko. 

Bahkan Eko juga mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak sependapat dengan penafsiran Bawaslu tentang penertiban tersebut. 

--page

"Dan yang lebih sial lagi, KPU pun tidak sependapat dengan Bawaslu. Hal itu terjadi karena Bawaslu mempermasalahkan nomor di depan dan logo nomor lainnya," terang Riskon. 

Bahkan Riskon juga menyebutkan, salah satu spanduk ucapan hari sumpah pemuda yang dimuat dengan jabatan organisasi juga terkena dampak penertiban tersebut. Sehingga jika aturan tersebut diterapkan praktis setiap momen kegiatan partai politik dilarang memasang spanduk atau baliho, yang memuat foto fungsionaris partai. Sehingga ini berdampak kepada pengenalan partai politik mereka. 

Riskon juga menyoroti adanya tindakan Bawaslu yang dinilai tebang pilih dalam penertiban tersebut. Karena salah satu calon legislatif yang juga menerapkan nomor tidak ditertibkan. Sehingga ini berdampak pada kecemburuan sosial dan juga kecurigaan bagi para calon lainnya yang sudah ditertibkan. 

"Kalau mau menegakkan aturan harus pas dan tidak ada tebang pilih. Karena itu akan menambah polemik nantinya dikemudian hari," nilai Riskon. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)