BORNEONEWS, Palangka Raya - Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar di Kota Palangka Raya akhirnya disetujui dalam Rapat Paripurna dan akan masuk pada tahap Perundangan, Kamis (1/11/2018).
Sebelumnya, raperda itu mengalami perombakan nama, dari Semula raperda tentang pendidikan di Kota Palangka Raya.
"Redaksinya agak berubah sedikit, awalnya Penyelenggaraan Pendidikan berubah menjadi Penyelenggaraan Pendidikan Dasar. Karena kalau tidak ada Dasar, akan menjadi rancu. Ini berkaitan dengan kewenangan Pemerintah Kota Palangka Raya," kata Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) III, Riduanto, Kamis (1/11/2018).
Pansus III yang merupakan tim pembahas dan pelapor raperda ini memang telah membacakan Laporan Tim Pelapor Pansus III tentang tiga raperda inisiatif ini yang juga berisikan pendapat akhir fraksi-fraksi dalam rapat Paripurna tadi pagi.
"Ini menjadi salah satu hal yang membuat pembahasannya alot kemarin itu. Pendidikan itu kan mencakup semua tingkatan. Padahal tujuan kita membentuk raperda ini adalah untuk mengatur pendidikan di SD dan SMP saja karena SMA adalah kewenangan Pemerintah Provinsi, sementara PAUD tidak kita masukkan. Jadi ini hanya pendidikan dasar wajib sekolah 9 tahun, bukan 12 tahun," tegasnya.
--page
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengatakan, Pansus III sudah membahas tiga raperda inisiatif DPRD bersama dengan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Ketiga raperda inisiatif DPRD tersebut menurut Sigit yakni Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Dasar serta Raperda tentang Penataan Usaha Peternakan.
"Pansus III sudah selesai membahas raperda ini dengan tim yang akan dilaporkan dalam paripurna ini," tambah Politisi PDI Perjuangan ini. (TESTI PRISCILLA/B-2)








