BORNEONEWS, Sampit - Dilepasnya banner Sumpah Pemuda membuat Riskon Fabiansyah, sebagai wakil OKP akan bersurat ke Bawaslu Kotim. Pasalnya, banner itu soal kegiatan sumpah pemuda di halaman gedung KNPI yang dilepas.
"Karena jelas, konten banner bukan mengatasnamakan partai politik. Ironis lagi tidak ada peringatan atau pemberitahuan dari Bawaslu ke OKP AMPI," kata Ketua DPD AMPI Kotim itu, Kamis (1/11/2018)
Eko turut mempertanyakan terkait banner yang dilepas lepas adalah 'saya golongan karya'. Bukan 'saya partai golongan karya'.
Kemudian, seperti contoh lain "saya dukung persatuan dan pembangunan" dengan kalimat "Saya dukung Partai Persatuan Pembangunan", tentu konsep itu diinilai berbeda. Namun pemahaman Bawaslu dianggap sama.
Hari ini, Bawaslu terus melakukan penertiban mereka menggandeng Satpol PP. Tim tidak peduli jika di banner ada foto caleg dengan menampilkan nomor, meski dengan cara berbeda menampilkannya dari identitas partai. Tetapi tetap ditertibkan.
--page
Adapun penertiban dilakukan di seputaran Kota Sampit. Banyak spanduk dan banner milik caleg jadi sasaran penertiban tersebut. (NACO/B-11)








