BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Satuan Lalu Lintas Polres Palangka Raya menggelar razia kendaraan bermotor dalam Operasi Zebra 2018 di depan Mapolres Palangka Raya, Kamis (1/11/2018) sore.
Operasi yang dilaksanakan serentak seluruh Indonesia ini berhasil menindak sebanyak 110 Kendaraan, baik roda 2 maupun roda 4 yang melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas. Para pengendara yang melanggar tersebut selanjutnya akan dikenakan sanksi tilang.
"Kami berhasil menjaring sekitar 110 kendaraan. Pengendara tersebut akan kita data dan kita beri sanksi berupa tilang," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar melalui Kasat Lantas AKP Anang Hardyanto.
Lebih lanjut Anang menjelaskan, para pengendara yang terjaring dalam Operasi Zebra kali ini, sebagian besar tidak membawa surat-surat kendaraan, seperti SIM dan STNK.
"Rata-rata mereka tidak membawa surat-surat kendaraan secara lengkap. Jadi sementara ini kami tilang dan STNK, SIM, atau kendaraannya akan kami sita dulu sebagai barang bukti," kata Anang.
--page
Para pelanggar tersebut selanjutnya diberi nomor Briva oleh petugas, untuk mengikuti sidang tilang di Pengadilan atau bisa dengan membayar denda tilang melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM). (AGUS/B-2)








