PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Berkas perkara dari And dan Joh, dua orang pelaku pembakaran hutan dan lahan di Palangka Raya sudah dinyatakan lengkap (P21).

Hal ini dikemukakan oleh Kapolres Palangka Raya Timbul RK Siregar melalui Kasat Reskrim AKP harman Subarkah, Kamis (1/11/2108). Ini juga menunjukan bahwa Polisi benar-benar minindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan di Palangka Raya.

Harman menjelaskan, sebelumnya And ditangkap karena telah membakar lahan di Jalan G Obos 16, sedangkan Joh dengan TKP pembakaran di Jalan G Obos 11.

"Saat ini berkas kedua pelaku sudah P21. Sesuai perintah pimpinan kami akan tindak tegas pelaku pembakaran lahan. Kami tidak akan membedakan dalam proses hukumnya, semuanya sama," kata Harman.

--page

Lebih lanjut Harman menjelaskan, berkas perkara dari kedua pelaku yang telah lengkap tersebut, selanjutnya akan dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk proses penuntutan. Pelimpahan tersebut beserta kedua pelaku dan barang buktinya.

"Setelah berkas, pelaku dan barang bukti kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri, jaksa nanti yang akakn menyusun dakwaannya. Setelah rampung, kedua pelaku akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya," imbuh Harman. (AGUS/B-2)