BORNEONEWS, Sampit- Parkara dugaan kasus pemalsuan surat tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang menyeret Jamaludin dan Darmawi mulai memasuki proses persidangan.
Agenda sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya yakni pembacaan dakwaan olej Jaksa Dewi Khartika dihadapan majelis hakim.
"Masih membacakan dakwaan. Pekan mendatang kita akan mulai menghadirkan saksi dalam kasus itu," kata Dewi Khartika, Jumat (2/11/2018).
Seluruh saksi, kata dia, akan dipanggil secara bertahap. Baik dalam perkara Jamaludin (mantan kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotim) maupun Darmawi (mantan petugas ukur BPN).
Ini merupakan kasus kedua yang menjerat Jamaludin setelah sebelumnya didakwa dalam kasus duagaan korupsi IP4T. Sementara itu, bagi Darmawi ini merupakan kasus ketiga yang menjeratnya. Setelah sebelumnya terjerat kasus gratifikasi dan sudah divonis.
--page
Darmawi juga dijerat tindak pidana korupsi IP4T dan kini tanah Disdik.
Jamaludin terjerat kasus pemalsuan setelah mereka menertibkan surat tanah yang dianggap tidak sesuai prosedur di areal lahan Disdik dengan menugaskan Darmawi turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran. (NACO/B-3)








