SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus jamu ilegal, RW nampaknya tidak menyangka kalau jamu dijualnya tersebut ilegal. Dia mengira jamu cap Dua Singa itu legal.

"Saya diyakinkan kalau jamu itu legal dan resmi," kata tersangka dalam berita acara pemeriksaannya, pada pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, Jumat (2/11/2018).

Dari pemeriksaan itu terungkap, pada Maret 2017 lalu, tersangka ditawari Eko, sales sembako. Kemudian, tersangka mulai menjual jamu itu sebanyak dua kali. Namun setelah itu dia ditipu, karena Eko tidak pernah muncul lagi.

Kemudian dia browsing di internet tentang jamu cap Dua Singa. Hingga Mei 2018, tersangka bertemu Risan Panjaitan yang berdomisili di Jakarta.

Tersangka membeli jamu sebanyak 50 dus. Atas rekomendasi Risan, dia diminta bertemu Suparji di Banyuwangi yang mengaku sebagai tangan kanan Jumini. Jumini disebutkan pemilik pabrik Jamu Dua Singa itu.

--page

Dari situ tersangka mulai membeli hingga jamu tersebut diamankan di Toko Cahaya  Makmur Jalan Iskandar Kompleks PPM Sampit pada 13 Maret  2018 sekitar pukul 10.30 WIB, oleh BPOM Palangka Raya dan Polda Kalteng.

Di antaranya, Jamu Jawa asli Ateat Cap Dua Singa kemasan 600 ml sebanyak 3.328 botol, Jamu Pegal Linu Asam Urat Cap Dua Singa kemasan 150 ml sebanyal 1.150 botol. (NACO/B-11)