SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka RW mengaku penjualan jamu ilegal di Sampit cukup laku. Sehari, tersangka mampu menjual 5 - 10 dus jamu.

Hal itu diungkapkan tersangka saat pelimpahan berkas tahap II, di Kejaksaan Negeri Kotim, Jumat (2/11/2018).

Tersangka diamankan di Toko Cahaya Makmur Jalan Iskandar kompleks PPM Sampit pada 13 Maret  2018 sekitar pukul 10.30 WIB oleh BPOM Palangka Raya dan Polda Kalteng.

Jamu ilegal turut disitia, di antaranya Jamu Jawa asli Ateat Cap Dua Singa kemasan 600 ml sebanyak 3.328 botol, Jamu Pegal Linu Asam Urat Cap Dua Singa kemasan 150 ml sebanyal 1.150 botol.

"Pembeli jamu itu berasal dari Kota Sampit dan luar kota, dari daerah perkebunan sawit," kata tersangka.

--page

Setiap penjualan tidak semua pembeli diberikan nota, melainkan hanya sebagian. Untuk menjalankan bisnisnya itu, tersangka memerkerjakan empat karyawan.

Jamu itu diamankan tidak mengantongi izin edar. Penindakan awal dilakukan petugas BPOM dan Polda Kalteng. (NACO/B-11)