BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jumat (2/11/2018), menggelar monitoring dan evaluasi (monev) tata kelola keuangan.
Hal itu berkaitan dengan tahapan pelaksanaan rencana aksi pemberantasan korupsi yang terintegrasi.
Koordinator Wilayah dan Supervisi Pencegahan KPK Kalsel, Kaltara dan Kalteng, Chandra Sulistio Reksoprodjo mengatakan hasil dari diskusi dalam kegiatan monev di Pemkab Kobar ini bisa dianggap menunjukkan penilaian yang baik.
"Dari diskusi yang kita laksanakan tadi, sudah menunjukkan perbaikan tata kelola Pemkab Kobar yang secara penilaian sudah mencapai angka 66 persen lebih. Itu dikategorikan zona kuning atau masih harus hati-hati," jelas Chandra.
Sementara, dia melanjutkan, saat awal kegiatan ini penilaiannya masih di bawah 50 persen.
--page
"Namun setelah kami hadir disini dan melakukan diskusi serta verifikasi ternyata angka pencapaiannya adalah 66 persen. Artinya tinggal sedikit lagi mencapai 70 persen. Itu masuk zona hijau atau zona aman," jelas Chandra.
Kendati demikian, mengakui masih ada kendala yang masih ditemukan dalam pencapaian zona hijau atau aman tersebut.
"Namun sifatnya masih tergolong minor dam masih bisa dikejar. Contohnya adalah kendala administratif berupa kelengkapan berita acara, surat atau dokumen yang harus divalidasi dengan kementerian pusat," kata dia.
"Namun lantaran Kabupaten Kobar sudah memasukkan sejak bulan Maret tahun ini, artinyakendala tersebut masih bisa dituntaskan. Bahkan nanti kami akan bantu juga agar validasi di kementerian bisa segera diselesaikan," pungkas Chandra. (WAHYU KRIDA/B-11)








