SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang akan ikut tes kompetensi dasar (TKD) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus memerhatikan tata tertib. Jika tidak, maka peserta bisa dinyatakan gugur dan gagal. 

Tata tertib yang utama perlu diperhatikan yakni, peserta tidak diperbolehkan memakai jam tangan saat TKD. Karena jika ditemukan, maka saksinya akan dikeluarkan dari ruangan dan secara otomatis dinyatakan gugur. 

"Sanksi yang diberikan jika tidak mentaati aturan tata tertib bisa berupa teguran lisan hingga dibatalkan sebagai peserta tes. Atau dikeluarkan dari ruangan serta dinyatakan gugur," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim, Alang Arianto, Jumat (2/11/2018). 

Sehingga sejumlah tata tertib yang harus diperhatikan oleh peserta karena sanksinya cukup berat yakni diantaranya adalah: 

1. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur. 

--page

2. Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa tas/ransel dalam bentuk apapun, buku-buku dan catatan lainnya, kalkulator, telepon genggam atau HP, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, balpoint, makanan dan minuman, senjata api, senjata tajam atau sejenisnya. 

3. Peserta di dalam ruang tes dilarang bertanya, berbicara dengan sesama peserta tes, menerima atau memberikan sesuatu dari. Dan juga kepada peserta lain tanpa seizin panitia  selama ujian, ke luar ruangan tanpa ijin dari panitia, merokok dalam ruangan tes, serta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT. 

"Aturan tersebut hanya sebagian saja, dan masih banyak lainnya. Selain itu peserta juga harus membawa KTP-e, dan kartu peserta CPNS. Jika itu tidak ada, maka akan dinyatakan gugur," kata Alang. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)