PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (caleg) yang menyalahi aturan bakal ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satpol PP Kotawaringin Barat.

Salah satunya, APK yang dipasang di zona terlarang kampanye, seperti Jalan Sutan Syahrir dan Jalan H.M Rafii.

Ketua Banwaslu Kobar, Dorik, Jumat (2/11/2018), menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untyk melakukan penertiban terhadap APK yang dipasang di zona terlarang kampanye tersebut.

“Dua jalan tersebut masuk dalam Perda dan Perundang-undangan larangan untuk menampilkan APK,” kata Dorik.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni mengatakan siap melakukan penertiban APK yang terpasang di zona terlarang tersebut.

--page

"Penertiban ini rencananya dimulai Senin (5/11/2018). Sekarang kami masih  berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penertiban. Kita juga sudah mendapatkan surat dari KPU dan Banwaslu. Tinggal melakukan penertiban saja di lokasi tersebut," jelas Majerum.

Menurut Majerum, caleg yang diketahui melakukan memasang APK di dua jalan tersebut diberi waktu 3 X 24 jam untuk melepas sendiri. 

"Lebih dari waktu yang telah ditentukan  itu, tentunya kami akan turun tangan menertibkannya. Saat ini kami hanya menertibkan baleho dan spanduk milik swasta yang melakukan pelanggaran. Seperti yang di pohon, plangson, pinggir jalan. Beberapa diantaranya sudah kita beri peringatan,” jelas Majerum. (WAHYU KRIDA/B-11)