BORNEONEWS, Sampit - Pelanggaran administrasi peserta pemilu ditindak oleh Bawaslu mulai dari pencopotan alat peraga kampanye (APK) hingga pada didiskualifikasi sebagai peserta pemilu.
"Ada beberapa tahapan yang kita lakukan terhadap pelanggaran administrasi ini," kata Salim Basyaib Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kotim, Sabtu (3/11/2018).
Salim menjelaskan, saat ini langkah yang mereka lakukan yakni menertibkan APK. Namum sebelum penertiban itu dilakukan mereka sudah melayangkan surat kepada para peserta pemilu itu.
"Nanti setelah penertiban APK ini kami akan memasukan ke media, terkait pelanggaran yang dilakukan," tegas Salim.
Tidak sampai di situ, pelanggaran secara administrasi juga akan ditindak melalui proses persidangan. Dalam putusan nanti sanksi bisa sampai larangan melakukan masa kampanye. Hingga pada sanksi tidak akan dihitung hasil pemilihan nantinya.
--page
"Meski dapat berapa itu tidak akan dihitung. Artinya sama saja dengan didiskualifikasi, ini hanya pelanggaran adminiatrasi saja seperti ini sanksinya," tandas Salim
Ia juga menegaskan ada tiga tugas dari Bawaslu d iantaranya pengawasan atau pencegahan, penindakan dan memutuskan sengketa proses. Bawaslu merupakan penyelenggara pemilu selain KPU dan DKPP. (NACO/m)








