BORNEONEWS, Sampit - Penertiban alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Kotawaringin Timur yang turut menyeret penertiban spanduk milik sejumlah caleg, meski tidak berisi konten terkait pemilu.
"Mengapa ada ucapan Sumpah Pemuda juga ditertibkan? Itu yang menertibkan Satpol PP dan pihak Perizinan. Memang itu tidak ada konten kampanye," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kotim Salom Basyaib, Sabtu (3/11/2018).
Karena penertiban itu dilakukan secara gabungan sehingga, menurut dia, penertiban itu juga dilakukan oleh Satpol PP dan DPMPTSP Kabupaten Kotim lantaran tidak berizin.
"Pasang spanduk itu wajib berizin. Itu ada stempel dari pihak perizinan. Kalau tidak ada makanya ditertibkan," tegasnya.
Sehingga, menurut Salim, penertiban spanduk Sumpah Pemuda milik peserta pemilu beberapa waktu lalu itu ditertibkan bukan dari pihaknya dari Bawaslu.
--page
Penertiban itu dilakukan selama tiga hari sejak 1 November 2018. Terakhir akan dilakukan hari ini, baik itu dari Bawaslu yang ada di tiap kecamatan.(NACO/m)








