SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Bagi para kepala desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), harus mengetahui bahwa mereka tidak diperbolehkan terlibat melakukan kampanye bagi para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. 

"Untuk kepala desa tidak boleh terlibat dalam kampanye, apalagi sampai menguntungkan bagi peserta pemilu, maka harus siap diberikan sanksi pidana," ujar Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Salim Basyaib, Sabtu (3/11/2018). 

Sanksi pidana tersebut tidak hanya akan dikenakan kepada kepala desa yabg yang terlibat saja. Namun bisa juga kepada calon legislatif yangbmengajak ataupun hal lainnya yang merujuk pada pelanggaran kampanye. 

Selain kades, bidang lain yang tidak diperolehkan terlibat dalam kampanye adalah perangkat desa, DPD, staf dan badan usaha pemerintahan, serta para aparatur sipil negara (ASN). 

"Walaupun tidak diajak atau dirangkul oleh peserta pemilu, mereka juga tidak boleh melibatkan diri dalam kegiatan partai politik tersebut," kata Salim. 

--page

Dengan adanya hal tersebut, lebih baik mereka menghindari adanya keterlibatan terhadap kegiatan peserta pemilu. Bauk itu terhadap kegiatan calon presiden dab wakil presiden, psrtai politik, maupun DPD RI. 

Ia juga meminta kepada masyarakat yang melihat dan menemui hal tersebut, maka segera laporkan kepada pihaknya agar bisa ditindaklanjuti. (MUHAMMAD HAMIM/m)