SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur menegaskan stiker tidak bisa ditempel di sembarang tempat . Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Kotim saat memaparkan materi metode kampanye Pemilu 2019, Sabtu (3/11/2018).

Menurut Tohari stiker peserta pemilu dilarang ditempel di tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit, atau tempat pelayanan kesehatan. 

Gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik serta taman dan pepohonan.

Sementara, kata dia untuk penyebaran bahan kampanye itu bisa berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum atau makanan, kalender, kartu nama, pin atau alat tulis.

Sementara alat peraga kampanye kata dia bisa berbentuk baliho, billboard atau videotron, spanduk dan umbul-umbul. Sementara KPU dapat memfasikitasi pemasangan APK dengan ketentuan dtetapkan keputusan KPU, peserta pemilu membiayai pembuatan desain dan mayerk dan prmasangan jadi tanggungjawab peserta pemilu.

--page

Sedangkan peserta pemi dapat mencetak dan memasang APK tambahan dengan jumlah dan titik pemasangan sesuai keputusan KPU. (NACO/m)