SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan bahwa bagi calon legislatif memasang foto atau mendekor mobilnya dengan jenis ajakan memilih lengkap dengan nomor urut, maka hal tersebut termasuk pelanggaran kampanye. 

"Kalau di mobil tersebut di cat foto calon legislatif lengkap dengan nomor urut, maka itu termasuk pelanggaran," ujar Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Salim Basyaib, Sabtu (3/11/2018). 

Sehingga dengan adanya hal tersebut, maka diharapkan para caleg tidak lagi ada yang memasang foto dan nomor urut di mobil pribadi mereka. Namun jika memang ingin memasang, maka harus partai politik yang melakukan. 

"Kalau digambar parpol, maka boleh saja. Namun kalau foto calon sendiri, maka melanggar aturan kampanye," kata Salim. 

Ia menjelaskan, adanya pelanggaran oleh legislatif yang memasang foto tersebut, karena mereka bukan peserta pemilu. Sehingga kampanye hanya bisa dilakukan oleh partai politiknya. Dengan sejumlah batasan yang harus diperhatikan. 

--page

"Jadi semua sudah ada aturan dari KPU tentang kampanye. Sehingga hal itulah yang harus ditaati," ungkap Salim. (MUHAMMAD HAMIM/m)