PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Kota Palangka Raya telah menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Penataan Usaha Peternakan masuk dalam tahap perundangan.

Setelah dibahas beberapa lama oleh Panitia Khusus (Pansus) III dan tim Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya akhirnya kemarin raperda ini telah disetujui dalam rapat paripurna.

"Sebelumnya raperda ini namanya Penataan Peternakan Komersil lalu sekarang kita ganti redaksinya menjadi raperda tentang Penataan Usaha Peternakan," kata Wakil Ketua Pansus III sekaligus juru bicara dalam rapat paripurna kemarin, Riduanto, Sabtu (3/11/2018).

Menurut Riduanto, jika fokusnya adalah peternakan komersil maka yang akan masuk dalam aturan ini hanyalah perusahaan-perusahaan peternakan. Sedangkan yang dimaksudkan dalam pembentukan Perda ini ialah mengatur seluruh usaha peternakan masyarakat yang ada di Kota Palangka Raya.

"Kemarin waktu pembahasan juga ramai ini dibahas, karena kalau komersil kan berarti kita harus mengatur perusahaan. Sementara yang mau diatur ini kan rakyat sebenarnya, apakah itu koperasi, atau kelompok tani misalnya, yang 100 ekor lebih sampai 10 ribu itu rakyat punya, misalnya koperasi. Nah kalau perorangan itu yang di bawah 100 ekor semua jenis ternak yg kita atur," bebernya.

Sebelumnya Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto mengatakan bahwa Pansus III sudah membahas tiga raperda inisiatif DPRD bersama dengan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Ketiga raperda inisiatif DPRD tersebut, menurut Sigit, yakni Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Dasar serta Raperda tentang Penataan Usaha Peternakan.

"Pansus III sudah selesai membahas raperda ini dengan tim yang akan dilaporkan dalam paripurna ini," tambah Politisi PDI Perjuangan ini. (TESTI PRISCILLA/m)