BORNEONEWS, Sampit - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur menpersilakan para peserta pemilu atau calon anggota legislatif untuk mengambil alat peraga kampanye (APK) yang dilepas.
"Kami persilakan agar pemilik APK untuk mengambil APK yang kami lepas," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kotim Salim Basyaib, Minggu (4/11/2018).
APK yang dilepas itu, kata Salim, diamankan di kantor mereka. Jika tidak segera diambil pihaknya tidak menjamin APK itu akan rusak nantinya. Karena APK yang dilepas disimpan di tempat terbuka sehingga terkena hujan dan panas.
"Yang kita lepas itu sekitar 150 APK yang dipasang di dalam kota Sampit ini," kata Salim.
Jumlah APK itu mereka akui memang tidak begitu banyak karena sebelum dilepas APK itu oleh pemiliknya sudah banyak yang dilepas sendiri. APK yang ada itu ditertibkan karena mengindahkan apa yang sudah diperingatkan Bawaslu.
--page
"Banyak yang dilepas juga, kalau tidak dilepas mereka sendiri mungkin banyak," tandas Bawaslu. (NACO/m)








