SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Muliadi melalui kuasa hukumnya, Mahdianur, menggugat Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Kotawaringin Timur Werhan Asmin dan Menteng Asmin atas kasus koperasi Amang Sabar yang bermitra dengan perkebunan kelapa sawit PT Uni Primacom,  di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim.


Menurut Mahdi, sapaan akrab pengacara pengugat itu, dalam gugatan mereka ke PTUN Palangka Raya Kepala Dinas Koperasi adalah tergugat I sementara tergugat intervensi II adalah Werhan Asmin dan adiknya Menteng Asmin.


"Gugatan sudah kami ajukan beberapa hari lalu dan kini dalam proses persidangan di PTUN Palangka Raya," kata Mahdi, Minggu (4/11/2018).


Gugatan Sekretaris Koperasi Amang Sabar itu diajukan lantaran yang bersangkutan digantikan diduga tidak prosedural. Sbelumnya Ketua Koperasi Februl Untung digantikan oleh Menteng Asmin dan Muliadi digantikan Darso. Padahal penggugat saat itu, kata dia, masih aktif.


Mahdi menjelaskan, program ini beda dengan perkebunan plasma pada umumnya yang 20% di dalam izin yang dapat diusahakan oleh perusahaan sebagai mitra, tetapi ini adalah program dari Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan makanya mendapatkan subsidi dari pemerintah.

--page


Bahkan, kata dia, secara resmi sudah mendapatkan surat-surat serta legalitas dari pemerintah dan surat penunjukan sebagai mitra dengan PT Uni Primaco. Teemasuk juga sudah ada surat dari Dirjen Perkebunan.

"Namum dalam perjalannya tiba-tiba diambil alih oleh Menteng Asmin Cs dengan dilantik oleh Dinas Koperasi," kata Ketua Pimpinan Wilayah Kalteng Perkumpulam Advokat Indonesia itu. (NACO/m)