BORNEONEWS, Sampit - Mahdianur, kuasa hukum Muliadi, meminta agar berita acara pelantikan pengurus koperasi Amang Sabar, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim yang melantik Menteng Asmin Cs dianggap tidak sah. Itu mereka ajukan dalam pokok perkara gugatan mereka di PTUN Palangka Raya.
Menurut Mahdi, sapaan akrab pengacara itu, dalam AD/ART jelas tidak boleh pengurus ada hubungan keluarga. Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kotim yang melantik Menteng Asmin sebagai ketua sementara ketua dewan pembina adalah Werhan Asmin yang tidak lain kakak kandung Menteng
Menurut Ketua Pimpinan Wilayah Kalteng Perkumpulan Advokat Indonesia ini, hal tersebut jadi keberatan mereka. Selain itu dalam gugatan mereka juga ditegaskan kalau hasil rapat anggota juga diduga direkayasa.
Karena dalam rapat itu yang hadir bukan anggota. Hal itu pula yang dituangkan dalam isi gugatan mereka kepada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kotim serta Werhan Asmin dan Menteng Asmin itu.
Menurut Mahdi, sebelumnya Februr Untung adalah ketua koperasi itu sementara kliennya adalah sekretaris namun dalam perjalanannya diganti oleh Menteng sebagai ketua dan Darso sebagai sekretaris.
--page
Siapa Darso hingga kini menurut Mahdi pihak kliennya sendiri tidak tahu. Hingga membuat tanda tanya. Ironisnya, kata dia, dinas terkait langsung menyetujuinya hingga mereka menggugatnya.(NACO/m)








