KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Deputi Bidang Pencegahan telah memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi (Renaksi Korsugap) Kabupaten Kapuas.

Sekretaris Daerah Kapuas Rianova mengungkapkan, kepala satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) terkait, bagian organisasi, dan ULP sudah memaparkan aksi pencegahan korupsi di hadapan tiga pejabat KPK yakni Budit Waluya, Sugeng Basuki, dan Alfian.

"Dari hasil monitoring dan evaluasi atas rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi Pemerintah Kabupaten Kapuas, sebesar 58% telah dilaksanakan," ungkap Rianova, Minggu (4/11/2018).

"Adapun komponen yang dievaluasi terdiri dari perencanaan dan penganggaran APBD Kapuas, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, dan manajemen aset daerah," sambungnya.

“Mari kita tingkatkan lagi pelaksanaan Renaksi Korsugap pada masa mendatang. Sehingga pelaksanaan Pemerintahan Kabupaten Kapuas semakin baik, wujud dukungan pencapaian visi dan misi Bupati Kapuas periode 2018-2023," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-3)