BORNEONEWS, Muara Teweh – Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra menyampaikan Peraturan Kemenpan RB nomor 36 tahun 2018 tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanan seleksi CPNS 2018.
Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa apabila dinyatakan lulus tes dan telah diangkat menjadi CPNS maka wajib mengabdi pada formasi penempatan awal dan tidak dapat mengajukan permohonan pindah dengan alasan apapun selama 10 tahun.
“Apabila mengajukan pindah dianggap mengundurkan diri sebagaimana surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai 6000. Apabila dalam menjalani masa percobaan tersebut tidak menunjukan displin dan kinerja yang baik, maka pemerintah Kabupaten Barito Utara tidak segan-segan untuk memberhentikan dari calon PNS,” tegas Wabup, Minggu (4/11/2018) saat menyampaikan arahan dan pembekalan kepada pendaftar CPNS Barito Utara di Arena Terbuka Tiara Batara Muara Teweh.
Oleh karena itu, lanjut dia, dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai CPNS nantinya, ditekankan kepada semua CPNS untuk selalu mengutamakan loyalitas, pengabdian, kejujuran dan keikhlasan dalam melaksanakan setiap tugas yang diemban.
Amanah itu agar dilaksanakan dengan penuh dedikasi, optimis dan kreatif bagi kepetingan masyarakat dan daerah.
--page
“Saya megharapkan dari hasil kelulusan tes CPNS tahun 2018 ini akan diperolehh sosok-sosok CPNS yang mempu memperkuat dan meningkatkan kinerja Pemkab Barito Utara. Kehadirian CPNS baru nanntinya pada satuan kerja perangkat daerah dimana ditempatkan nantinya, diharapkan akan mampu meringankan beban dan tugas yang menjadi kewajiban perangkat daerah dalam melaksanakan program pemerintah,” pungkasnya. (RAMADHANI/m)








