PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto mengatakan bahwa setiap peternakan hewan diatur dengan cara yang berbeda.

"Aturannya tentu berbeda untuk masing-masing hewan ternak. Baik dari segi jumlah maupun cara-cara dan aturan pemeliharaan. Untuk peternakan babi misalnya, itu pengaturannya lebih teknis," kata Riduanto, Minggu (4/11/2018).

Selain mengatur teknik pemeliharaan, jumlah hewan ternak yang dipelihara juga menurutnya diatur dengan baik.

"Jumlahnya itu juga diatur berapa maksimalnya untuk usaha perorangan. Kalau babi, misalnya, 25 ekor. Tapi ya itu tadi, harus aman lingkungannya, bagaimana pun cara dia mengelolanya," tutur Politisi PDI Perjuangan ini.

Semua aturan ini, menurut Riduanto, diatur dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Penataan Usaha Peternakan yang saat ini masih dalam tahap perundangan.

--page

"Jika sudah disahkan nanti menjadi peraturan daerah (perda) maka akan disebarluaskan untuk diketahui secara penuh oleh masyarakat," tutur Riduanto yang juga Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya ini. (TESTI PRISCILLA/m)