PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Inspektur Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus patuh terhadap undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Terutama, yang menyangkut larangan keterlibatan ASN dalam politik praktis.

"Saat ini suhu perpolitikan menjelang pemilu 2019 di negara ini mulai terasa. Tapi kita harapkan dan yang menjadi perhatian khusus saat ini adalah ASN dimana diingatkan kewajibannya untuk tetap taat menjaga sikap netralitas," kata Alman, Minggu (4/11/2018).

Menurut Alman, pihaknya selalu mengingatkan ASN agar patuh terhadap Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Yang memuat salah satu prinsif dasar dalam penyelenggaraan manajemen ASN adalah netralitas tidak terjebak dalam politik praktis.

"Hal ini diperkuat pasal 9 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, yang menyatakan bahwa setiap ASN harus bebas dari pengaruh intervensi semua golongan dan partai politik," tegas Alman.

Alman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan sungkan-sungkan memberikan sanksi tegas jika ada ASN yang kedapatan masuk tim kampanye atau tim sukses, juru kampanye atau termasuk meminjamkan fasilitas negara seperti mobil atau kendaraan dinas pada kegiatan perpolitikan. (TESTI PRISCILLA/B-11)